, ,

Karyawati Bank BUMN di Bulukumba Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp 3,8 Miliar

by -345 Views

NEWS UJUNG BULU– Kasus dugaan korupsi kredit fiktif kembali mencoreng nama salah satu bank milik negara di Sulawesi Selatan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan resmi menetapkan seorang karyawati bank berinisial R sebagai tersangka baru dalam perkara kredit fiktif senilai Rp 3,8 miliar di Kabupaten Bulukumba.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat bahwa R bersama seorang rekannya, HA, melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian dan pencairan kredit bank sepanjang tahun 2021 hingga 2023.

Modus Licik: Gunakan Identitas Nasabah untuk Pencairan Kredit

Dalam keterangannya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur, mengungkapkan bahwa R secara sengaja menggunakan identitas dan nama nasabah untuk mengajukan serta mencairkan sejumlah kredit.
“Tersangka R menggunakan identitas (nama dan usaha nasabah) untuk pencairan kredit, namun hasil pencairannya digunakan untuk kepentingan pribadi bersama HA,” ujar Jabal Nur, Minggu (26/10/2025).

Modus yang dijalankan terbilang rapi. R memanipulasi data nasabah dan dokumen kredit sehingga pinjaman tampak sah di atas kertas. Namun, uang yang seharusnya diterima nasabah justru masuk ke rekening pribadi tersangka dan rekan kerjanya.

Dana Nasabah Tak Disetor ke Sistem Bank

Selain melakukan pencairan fiktif, penyidik juga menemukan bahwa R tidak menyetorkan angsuran atau pelunasan kredit dari nasabah ke sistem bank. Uang yang seharusnya menjadi penerimaan resmi bank justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp 3.866.881.643.
“Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,8 miliar lebih,” jelas Jabal Nur.

Langsung Ditahan di Lapas Makassar

Eks Pegawai Bank BUMN di Bulukumba Jadi Tersangka Kredit Fiktif Rp 3,8 M

Baca Juga: Festival Pinisi 2025 Bulukumba Pecahkan Rekor MURI Minum Kopi Massal

Setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 119/P.4/Fd.2/10/2025, R langsung ditahan di Lapas Kelas I Makassar sejak. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama hingga 12 November 2025, guna mempercepat proses penyidikan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor.

“Tim penyidik juga segera melakukan tindakan lanjutan seperti penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, serta penelusuran aset atau follow the money dan follow the asset, guna mempercepat pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor,” tambah Jabal Nur.

Kasus Berkembang: Satu Tersangka Sudah Ditahan Lebih Dulu

Kasus ini bukan yang pertama. Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menetapkan HA, mantan pegawai bank yang bekerja sama dengan R, sebagai tersangka lebih dulu. HA disebut tidak menyetorkan angsuran pembayaran dari sejumlah nasabah ke sistem bank selama dua tahun berturut-turut, dari 2021 hingga 2023.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, HA awalnya berstatus saksi selama penyelidikan. Namun karena bersangkutan tidak kooperatif, statusnya pun meningkat menjadi tersangka.
“HA telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali namun selalu mangkir, sehingga penyidik menaikkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Soetarmi.

Kejati Sulsel: Tak Tertutup Kemungkinan Tersangka Baru

Meski telah menetapkan dua tersangka, Kejati Sulsel menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut. Tim penyidik kini menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik kredit fiktif tersebut.

“Kami mengimbau kepada seluruh saksi agar kooperatif dan tidak mencoba menghilangkan barang bukti atau melobi perkara. Tim masih mendalami kemungkinan adanya tersangka baru,” tegas Jabal Nur.

BRIMO

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.