NEWS UJUNG BULU – Kabar baru dari sektor perparkiran di Kota Makassar. Bayar Parkir Makassar Raya menggagas sistem pembayaran parkir tahunan yang akan mulai diterapkan pada tahun 2027.

Dengan sistem ini, masyarakat hanya perlu membayar parkir sekali setahun yang akan langsung dicantolkan saat perpanjangan STNK. Konsep ini digadang-gadang menjadi solusi dari karut-marut parkir liar dan pungutan liar yang meresahkan warga selama ini.
“Kita targetkan bisa mulai awal 2027. Skema pembayaran tahunan ini akan otomatis masuk saat perpanjangan STNK, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat,” ujar Plt Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, Minggu (6/7/2025).
Berapa Tarif Bayar Parkir Tahunan di Makassar?
Dalam skema ini, tarif parkir ditentukan berdasarkan asumsi harian, kemudian dijumlahkan secara tahunan:
-
Motor: Rp1.000 x 365 hari = Rp365.000 per tahun
-
Mobil: Rp2.000 x 365 hari = Rp730.000 per tahun
Dengan membayar jumlah tersebut, pemilik kendaraan bebas parkir di seluruh wilayah Kota Makassar, kecuali area khusus yang dikelola oleh pihak swasta seperti mal dan bandara.
“Dengan sistem ini, masyarakat tidak lagi dipalak di banyak titik. Mobil yang biasanya keluar Rp20 ribu per hari untuk parkir, nanti cukup Rp730 ribu per tahun, jauh lebih murah,” terang Ara, sapaan akrab Adi Rasyid Ali.
Pengecualian dan Area yang Tidak Masuk Skema
Skema parkir tahunan ini hanya berlaku untuk lahan parkir umum yang dikelola pemerintah. Sementara lahan parkir yang memiliki Izin Pengelolaan Parkir (IPP), seperti Mal Panakkukang, Nipah, M’Tos, Mal Ratu Indah, dan Bandara, tidak termasuk dalam skema ini.
Jukir Akan Diangkat Jadi Pegawai Tetap, Gaji Rp3 Juta per Bulan
Tak hanya soal tarif parkir, konsep ini juga menyentuh nasib para juru parkir (jukir). Nantinya, seluruh jukir resmi akan diangkat sebagai pegawai tetap dengan gaji bulanan Rp3 juta.
“Kalau sistem ini jalan, jukir tidak perlu lagi menarik uang. Mereka akan digaji dan jadi pegawai resmi. Ini salah satu cara kita memberantas jukir liar,” tambahnya.
Baca Juga : Makassar Gagas Pembayaran Parkir Tahunan Lewat Perpanjangan STNK, Pengamat: Perlu Studi Mendalam
Efek Positif: Lawan Pungli, Tingkatkan Ketertiban, dan Kesejahteraan Jukir
Rencana besar ini diyakini mampu mengurangi parkir liar, memberantas pungutan liar, serta meningkatkan transparansi dan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir. Di sisi lain, para jukir mendapat jaminan pekerjaan dan penghasilan yang lebih layak.
Rangkuman Rencana Parkir Tahunan Makassar 2027
| Kendaraan | Tarif Harian | Tarif Tahunan | Cara Bayar |
|---|---|---|---|
| Motor | Rp1.000 | Rp365.000 | Saat perpanjangan STNK |
| Mobil | Rp2.000 | Rp730.000 | Saat perpanjangan STNK |




