Pemuda Bulukumba Terjerat Ladang Ganja: Dari Eksperimen Iseng hingga Ancaman 20 Tahun Penjara
NEWS UJUNG BULU– Masyarakat Kecamatan Kindang, Bulukumba, Sulawesi Selatan, dikejutkan oleh pengungkapan kasus peredaran ganja yang dilakukan seorang pemuda bernama Wawan Saputra (27). Pemuda asal Kelurahan Borongrappoa ini terbukti membudidayakan ganja dan menjualnya secara online melalui media sosial. Aksinya kini berujung pada ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kisah Wawan bermula pada Juli 2023. Melalui Instagram, ia memperoleh daun kering yang ternyata menyimpan tiga biji ganja. Berbekal rasa penasaran, ia menanam biji tersebut di pot depan rumahnya. Tak disangka, tanaman itu tumbuh subur.
“Awalnya saya cuma coba tanam, ternyata tumbuh subur,” ungkap Wawan saat diinterogasi polisi.
Setelah tujuh bulan, tanaman ganja pertama miliknya mulai berbunga. Dari situ, ia memperluas upaya dengan menanam kembali bunga ganja ke lokasi yang lebih tersembunyi: sebuah kebun di Bangsalaiya, Kecamatan Kindang. Lokasi ini dipilih agar jauh dari sorotan warga dan aparat.
Panen, Uang, dan Godaan Online
Ketika tanaman mulai menghasilkan, Wawan tergoda untuk menjadikannya sumber penghasilan. Sejak Juli 2024, ia mulai memasarkan ganja secara online, memanfaatkan Instagram sebagai lapak digital. Paket ganja dijual seharga Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, dengan keuntungan mencapai lebih dari Rp1 juta.
“Ini untuk kebutuhan sehari-hari, Pak,” kata Wawan ketika diamankan.
Alasan klasik tersebut memperlihatkan realitas pahit: tekanan ekonomi sering kali menjadi pintu masuk bagi anak muda untuk terjerumus dalam bisnis ilegal.
Polisi Bongkar Jaringan Mini
Namun langkah Wawan tidak berlangsung lama. Aktivitasnya yang terdeteksi di dunia maya akhirnya mengundang perhatian Satnarkoba Polres Bulukumba. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menggerebek rumah Wawan.
Di lokasi, ditemukan sejumlah tanaman ganja yang masih tumbuh subur, serta paket ganja siap edar. Semua barang bukti disita, sementara Wawan langsung dibawa ke Mapolres Bulukumba.
Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berat mengenai narkotika. Hukuman yang menanti Wawan tidak main-main: minimal tujuh tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Mantri Bank BUMN di Bulukumba Jadi Tersangka Kredit Fiktif Rp3,86 Miliar
Keprihatinan Masyarakat
Kasus ini sontak membuat geger warga Kindang. Banyak yang tidak menyangka seorang pemuda di kampung mereka bisa menjalankan praktik peredaran narkoba dengan modus yang begitu rapi.
Tokoh masyarakat Kindang yang juga anggota DPRD Bulukumba dari Fraksi PKB, M Syamsir, menyampaikan keprihatinannya. Menurutnya, generasi muda seharusnya fokus mempersiapkan masa depan dengan cara positif, bukan terjerumus dalam bisnis narkoba.
“Sangat disayangkan anak muda konsumsi dan jadi pengusaha barang haram ganja. Seharusnya anak muda seperti itu sudah mempersiapkan masa depan,” ujar Syamsir.
Ia menambahkan, kasus Wawan harus dijadikan pelajaran berharga bagi para remaja dan pemuda agar menjauhi narkoba, sekaligus lebih selektif dalam pergaulan.
Potret Gelap Peredaran Narkoba di Desa
Kasus ini membuka mata banyak pihak bahwa peredaran narkoba tidak hanya terjadi di kota besar, tetapi juga merambah hingga pedesaan. Pemanfaatan media sosial sebagai jalur distribusi menambah tantangan bagi aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba.
Wawan mungkin hanya satu contoh kecil, tetapi fenomena ini bisa menjadi sinyal bahwa jejaring narkoba terus mencari celah baru untuk berkembang, bahkan melalui tangan-tangan anak muda di pelosok daerah.



