NEWS UJUNG BULU– Upaya menjaga ketahanan pangan dan stabilitas harga bahan pokok di tengah fluktuasi komoditas nasional terus digencarkan pemerintah bersama aparat penegak hukum. Di Kabupaten Bulukumba, langkah konkret ini terlihat dari aksi inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Tim Satgas Pengendalian Harga Beras Polres Bulukumba.
Sekitar pukul 10.00 Wita, tim gabungan mendatangi dua pasar utama, yakni Pasar Cekkeng dan Pasar Sentral Bulukumba, untuk memastikan harga beras di tingkat pedagang tetap sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Sinergi Lintas Instansi untuk Stabilitas Harga
Sidak ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Republik Indonesia terkait pengendalian harga dan stabilisasi pasokan beras nasional agar kebutuhan pokok masyarakat tetap terjangkau di tengah dinamika ekonomi dan cuaca yang memengaruhi pasokan pangan.
Kegiatan dipimpin langsung oleh KBO Sat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Syamsir, S.Sos, bersama Unit Tipidter Sat Reskrim. Turut hadir perwakilan Perum Bulog, Dinas Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, serta Dinas Perizinan Kabupaten Bulukumba.
Harga Beras Masih Terkendali
Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan bahwa harga beras di kios-kios pedagang masih dalam batas wajar dan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos, menyampaikan bahwa secara umum situasi harga beras di Bulukumba masih terkendali.

Baca Juga: Polres Bulukumba Bubarkan Arena Sabung Ayam Pelaku Kabur ke Hutan
“Dari hasil pengecekan, harga beras di beberapa kios pedagang masih terpantau stabil dan sesuai dengan ketentuan HET yang berlaku,” ujarnya.
Berikut hasil pengecekan harga di dua pasar utama:
| Jenis Beras | Harga Jual | HET Pemerintah |
|---|---|---|
| SPHP | Rp12.000/kg | Rp12.500/kg |
| Premium | Rp14.400/kg | Rp14.900/kg |
| Medium | Rp13.200/kg | Rp13.500/kg |
Angka tersebut menunjukkan bahwa para pedagang masih menjual di bawah batas harga tertinggi yang diatur oleh pemerintah, menandakan mekanisme distribusi dan stok di Bulukumba dalam kondisi relatif aman.
Langkah pengawasan ini juga bertujuan untuk mencegah spekulasi harga yang bisa menimbulkan keresahan di masyarakat. Selain itu, tim akan memasang banner dan stiker informasi HET di beberapa titik strategis pasar. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui harga resmi dan melapor bila menemukan penyimpangan.
Pemasangan informasi ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional RI Nomor 299 Tahun 2025, yang menjadi pedoman resmi penetapan batas harga eceran beras di seluruh wilayah Indonesia.



