NEWS UJUNG BULU– Ribuan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Bulukumba kini memasuki tahap krusial: penandatanganan kontrak kerja. Setelah melewati proses panjang verifikasi dan validasi berkas di Badan Kepegawaian Negara (BKN), para tenaga honorer yang dinyatakan lulus seleksi ini akhirnya bersiap menyandang status resmi sebagai aparatur pemerintah.
Namun di tengah euforia menyambut kontrak kerja tersebut, muncul pertanyaan besar yang belum juga mendapat jawaban pasti: berapa sebenarnya gaji yang akan diterima para PPPK paruh waktu ini?
Proses Berlanjut, Jadwal Terlambat
Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025, setiap calon PPPK yang telah dinyatakan memenuhi syarat akan segera mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Setelah itu, tahap berikutnya adalah penandatanganan kontrak kerja di instansi masing-masing.
Masa kerja PPPK paruh waktu ditetapkan berlangsung selama satu tahun, dimulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026. Dalam kontrak tersebut akan tertuang secara jelas hak dan kewajiban pegawai, termasuk besaran gaji atau upah bulanan.
Namun, realitas di lapangan tak seindah harapan. Proses penerbitan NIP yang semula dijadwalkan tuntas pada akhir September, kini mengalami keterlambatan. “Meski agak molor, BKN memastikan seluruh peserta yang memenuhi syarat tetap akan menerima NIP,” ujar seorang pejabat BKPSDM Bulukumba, Sabtu (11/10).
Efisiensi Anggaran Jadi Kendala
Kabar kurang menggembirakan justru datang dari sisi penganggaran. Sejumlah pemerintah daerah, termasuk Bulukumba, memastikan tidak ada tambahan alokasi anggaran untuk gaji PPPK paruh waktu dalam APBD 2026.
Kebijakan efisiensi nasional disebut menjadi faktor utama. Pemerintah pusat memberi kewenangan penuh kepada masing-masing instansi untuk menyesuaikan anggaran sesuai kemampuan keuangan daerah.
Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Bulukumba, Hasrani, mengungkapkan bahwa mekanisme penggajian PPPK paruh waktu berbeda dengan PPPK penuh waktu. Nilainya sangat bergantung pada kemampuan fiskal daerah.
“Kalau di Bulukumba, besaran gaji tetap mengacu pada nilai sebelumnya. Itu nanti akan dicantumkan dalam surat perjanjian kerja yang mereka tanda tangani,” jelasnya.
Hasrani enggan menyebutkan angka pasti gaji tersebut, namun menegaskan bahwa nominal itu bersifat resmi dan akan tertuang dalam kontrak kerja masing-masing pegawai.

Baca Juga: Lapas Bulukumba Studi Tiru ke KPPN Benteng Selayar Menuju WBBM 2026
“Bergantung instansinya. Kalau dianggarkan, mereka dapat sesuai itu. Kalau tidak, ya tetap mengacu pada surat perjanjian kerja yang sudah disepakati,” imbuhnya.
Kesehatan dan Satpol PP Jadi Sorotan
Kepala Dinas Kesehatan Bulukumba, dr. H. Amrullah, membenarkan bahwa pihaknya tidak mengusulkan tambahan anggaran gaji untuk PPPK paruh waktu dalam dokumen KUA-PPAS 2026. Bahkan, anggaran dinasnya mengalami penurunan cukup signifikan.
“Kalau di kami malah berkurang. Dari Rp255 miliar sekarang tinggal Rp185 miliar. Jadi tidak ada tambahan alokasi gaji baru. Semua sudah masuk dalam pos yang ada,” jelasnya.
Kebijakan efisiensi tersebut, kata dia, berlaku menyeluruh di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) — mulai dari pemangkasan biaya perjalanan dinas, konsumsi rapat, hingga tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Hal senada diungkapkan Kasatpol PP dan Damkar Bulukumba, Hasbullah, yang memimpin dua unit dengan jumlah PPPK paruh waktu terbanyak, yakni 404 orang (242 anggota Satpol PP dan 162 Damkar).



