NEWS UJUNG BULU– Fenomena menarik tengah terjadi di Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Sejumlah warga di wilayah ini lebih memilih membeli rokok murah yang kini marak beredar di pasaran dibanding merek-merek besar yang harganya kian melambung.
Salah satu merek yang paling banyak diburu adalah Rokok RANVEER, yang diklaim didistribusikan dari Makassar. Selain RANVEER, rokok merek Oris juga banyak ditemui di kios-kios kecil di sekitar permukiman warga. Keduanya disebut berasal dari Malang, Jawa Timur, dan kini menjadi primadona di kalangan perokok ekonomi menengah ke bawah.
Harga Murah Jadi Daya Tarik
Akbar (36), warga Kelurahan Caile, Ujung Bulu, mengaku sudah beralih ke RANVEER sejak beberapa bulan terakhir. Menurutnya, harga menjadi alasan utama di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
“Kami warga tentu lebih pilih rokok RANVEER karena lebih murah. Rokok ini didistribusi dari Makassar,” ujar Akbar, sambil menunjukkan bungkus rokok berwarna perak yang ia beli di kios depan rumahnya.
Ia mengaku tidak tahu apakah rokok tersebut legal atau tidak, yang jelas, harga jauh lebih terjangkau dan rasa tak kalah dari rokok komersial lainnya.
“Yang jelas murah. Kami yang berekonomi rendah tentu memilih rokok ini. Rasanya sama dengan rokok premium,” lanjutnya.
Akbar mengungkapkan, satu bungkus rokok RANVEER berisi 20 batang dijual dengan harga Rp17.000. Padahal, di kemasannya tercantum pita cukai senilai Rp10.235 untuk 12 batang. Artinya, ada ketidaksesuaian antara jumlah batang dan nilai cukai yang tertera.
“Kita beli di kios Rp17 ribu per bungkus. Rasanya sama dengan rokok harga Rp30 ribu,” tambahnya.
Peredaran Meluas, Pengawasan Lemah
Baca Juga: Pemkab Bulukumba Gelar Pelatihan Dasar CPNS Tekankan Nilai ASN
Berdasarkan pantauan lapangan, rokok merek RANVEER dan Oris kini mudah ditemukan di berbagai kios kecil di wilayah Bulukumba, bahkan hingga ke daerah pesisir. Kemasan yang mencantumkan pita cukai membuat sebagian warga mengira produk tersebut legal, meskipun belum tentu demikian.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Dinas Perdagangan Kabupaten Bulukumba (Disperindag) terkait legalitas peredaran rokok murah tersebut. Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perdagangan, Andi Alfian Mallihungang, belum memberikan tanggapan resmi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muh Ali, mengatakan pihaknya belum menerima laporan apa pun terkait rokok ilegal di wilayahnya.
“Belum ada laporan dari Disperindag soal rokok ilegal,” ujarnya singkat.
“Kami juga belum menerima laporan dari Bea Cukai,” lanjutnya.
Bantu Warga, tapi Bisa Rugikan Negara
Meski dianggap membantu masyarakat kecil karena harganya murah, peredaran rokok tanpa izin atau dengan pelanggaran pita cukai berpotensi merugikan negara dari sisi pendapatan cukai hasil tembakau. Selain itu, rokok ilegal juga kerap tidak melalui pengawasan kualitas yang ketat, sehingga membahayakan kesehatan konsumen.
Namun di sisi lain, bagi warga seperti Akbar, persoalan legalitas rokok bukan hal utama. Dengan pendapatan yang pas-pasan, mereka hanya mencari alternatif yang lebih ekonomis.



