Satres Narkoba Polres Bulukumba Tangkap Warga Ujung Bulu, 33 Saset Tembakau Sinte Diamankan

by -929 Views

Satres Narkoba Polres Bulukumba Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis di Ujung Bulu

Satres Narkoba Polres Bulukumba Tangkap Warga Ujung Bulu, 33 Saset Tembakau Sinte Diamankan

News Ujung Bulu – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bulukumba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis (sinte) di wilayah hukumnya. Penangkapan tersebut dilakukan terhadap seorang pria berinisial AR (30), warga Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, pada Senin dini hari, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 WITA.


Kronologi Penangkapan

Kasus ini terungkap bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sinte yang dilakukan melalui media sosial Instagram. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bulukumba langsung melakukan penyelidikan intensif.

  • Polisi mengidentifikasi akun Instagram yang digunakan untuk menawarkan tembakau sinte.

  • Selanjutnya, dilakukan penggerebekan di rumah AR. Saat itu, AR diketahui tengah melakukan proses pencampuran tembakau dengan cairan sintetis, kemudian membungkus paket-paket sinte siap edar.

  • Petugas mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan menyita 33 saset tembakau sinte, yang direncanakan dijual melalui Instagram dengan harga Rp100.000 per paket.


Pengakuan Pelaku

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku bahwa seluruh barang bukti miliknya dan telah menjual sedikitnya 10 paket sinte melalui sistem daring (online). Pelaku juga menyatakan telah menjalankan aktivitas ilegal ini sejak Mei 2025.

“Modus pelaku adalah memasarkan tembakau sinte melalui akun Instagram. Barang dikemas dalam saset kecil dan dipasarkan dengan harga relatif murah agar mudah dijangkau konsumen muda,” jelas Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal.

Selain itu, AR mengakui bahwa ia menerima pesanan dari konsumen lokal maupun luar Bulukumba, dan paket dikirimkan secara langsung atau melalui pihak ketiga untuk menghindari kecurigaan aparat.


Modus Operandi dan Ancaman Sosial

Tembakau sintetis atau sinte merupakan narkotika golongan I yang sangat berbahaya. Zat ini dapat menimbulkan ketergantungan yang cepat dan merusak fungsi saraf, mental, dan fisik penggunanya.

  • Modus daring (online) yang digunakan AR menunjukkan tren peredaran narkoba modern yang sulit terdeteksi dan berpotensi menjangkau kalangan remaja.

  • Kemasan saset kecil memudahkan distribusi tetapi meningkatkan risiko konsumsi masal di lingkungan sekitar, khususnya di kawasan perkotaan Ujung Bulu.

  • Polres Bulukumba mengingatkan masyarakat agar tetap waspada dan melaporkan setiap transaksi mencurigakan agar kasus serupa dapat dicegah lebih awal.


Tindakan Hukum

Pihak kepolisian telah menahan AR di Rutan Polres Bulukumba dan menyiapkan proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda miliaran rupiah, tergantung berat dan jenis narkotika yang dimiliki.

  • Barang bukti yang disita akan diajukan ke laboratorium forensik untuk dianalisis lebih lanjut.

  • Polisi juga menelusuri jaringan AR, baik penyuplai maupun calon konsumen, untuk mengungkap sindikat yang lebih besar.


Upaya Pencegahan dan Edukasi

Kasus ini menekankan pentingnya pencegahan dini dan edukasi masyarakat, khususnya generasi muda, tentang bahaya narkotika. Satres Narkoba Polres Bulukumba telah menyelenggarakan beberapa program:

  1. Sosialisasi ke sekolah-sekolah terkait bahaya narkoba dan dampaknya bagi kesehatan dan masa depan generasi muda.

  2. Patroli daring dan pemantauan media sosial untuk memantau transaksi narkoba berbasis online.

  3. Kolaborasi dengan masyarakat dan tokoh adat untuk menciptakan lingkungan yang bebas narkoba.

AKP Akhmad Risal menegaskan:

“Kita tidak hanya menindak tegas pelaku, tetapi juga berupaya mencegah masuknya narkoba ke wilayah Bulukumba melalui edukasi, sosialisasi, dan patroli rutin. Kita ingin generasi muda Bulukumba aman dan sehat.”


Dampak Sosial

Peredaran sinte di Ujung Bulu menunjukkan bahwa narkoba kini tidak hanya menjadi masalah hukum, tetapi juga ancaman sosial dan kesehatan publik.

  • Remaja dan pemuda yang menjadi konsumen berisiko mengalami gangguan perilaku dan kecanduan narkotika.

  • Keluarga menjadi korban tidak langsung karena peredaran ini memicu masalah ekonomi dan sosial.

  • Lingkungan masyarakat juga terpengaruh oleh meningkatnya kriminalitas terkait narkoba.

Polres Bulukumba berkomitmen untuk terus melakukan operasi dan penindakan hukum tegas, agar wilayah Ujung Bulu tetap aman dari peredaran narkoba dan warga masyarakat dapat hidup dengan tenang.

BRIMO

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.