, ,

Tenun Kajang Menuju Pengakuan Indikasi Geografis Warisan Budaya Bulukumba

by -667 Views

NEWS UJUNG BULU– Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam melestarikan kekayaan budaya bangsa. Kali ini, perhatian tertuju pada Tenun Kajang, warisan budaya masyarakat adat Kajang di Kabupaten Bulukumba, yang tengah memasuki tahap penting dalam proses pendaftaran Indikasi Geografis (IG).

Kegiatan pemeriksaan substantif yang dilaksanakan awal Oktober 2025 menjadi langkah krusial untuk memastikan Tenun Kajang memperoleh pengakuan hukum. Pemeriksaan ini tidak hanya sebatas telaah dokumen, melainkan melibatkan kunjungan langsung ke lapangan, menyelami tradisi, serta menyaksikan keunikan proses pembuatan kain tenun yang sarat makna.

Menyusuri Jejak Tenun Kajang di Tanah Toa

Tim Pemeriksa Substantif DJKI bersama jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel mendatangi sejumlah titik pengrajin di kawasan adat, seperti Tana Toa, Dusun Sobbu, Dusun Lembang Kahu Bonto Baji, hingga Dusun Jatia Sangkala. Di setiap lokasi, para pengrajin memperlihatkan proses pembuatan tenun yang masih setia menggunakan cara-cara tradisional, diwariskan turun-temurun tanpa tergerus zaman.

Salah satu keunikan yang ditunjukkan adalah proses pencelupan benang dengan menggunakan tanaman Tarung. Dari tanaman inilah lahir warna hitam pekat yang menjadi ciri khas Tenun Kajang, melambangkan kesederhanaan dan filosofi kehidupan masyarakat adat Kajang yang dekat dengan alam.

Lebih dari Sekadar Kain: Simbol Budaya dan Identitas

Tenun Kajang tidak hanya berfungsi sebagai busana. Dalam kehidupan masyarakat adat Kajang, kain hitam ini hadir dalam hampir seluruh prosesi penting, mulai dari ritual adat, perkawinan, hingga upacara kematian. Ia menjadi bagian dari identitas budaya yang merepresentasikan kearifan lokal, kesederhanaan hidup, serta hubungan harmonis dengan alam.

DJKI bersama Kanwil Kemenkum Sulsel Lakukan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Tenun Kajang Bulukumba - Rakyat Sulsel

Baca Juga: Pengeroyokan di Halaman Masjid ICDT Bulukumba Korban Alami Luka Sayatan

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, menekankan bahwa pendaftaran IG bukan semata-mata soal perlindungan hukum. Lebih dari itu, ia merupakan upaya menjaga nilai budaya dan memperkuat ekonomi kreatif daerah.

Penguatan MPIG dan Karakteristik Produk

Tahapan selanjutnya adalah memperkuat Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Kajang. Organisasi ini menjadi garda depan dalam memastikan standar mutu, pengelolaan produksi, hingga pengawasan distribusi Tenun Kajang di pasar.

Dalam rapat evaluasi di Aula Desa Tana Toa, sejumlah aspek penting dibahas, antara lain:

  • Penentuan karakteristik khas Tenun Kajang, termasuk motif Pa’biring dan Pa’ratu.

  • Penyusunan standar kualitas produk agar reputasi tetap terjaga.

  • Penyempurnaan dokumen deskripsi, termasuk logo dan peta wilayah produksi.

Tim Pemeriksa Substantif DJKI juga memberikan tenggat waktu tiga minggu bagi MPIG untuk menyempurnakan dokumen. Hal ini dimaksudkan agar seluruh aspek keaslian, karakteristik, dan nilai budaya dapat terjamin secara berkelanjutan.

BRIMO

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.